Novel Baswedan Harus Kembalikan Biaya Pengobatan Rp. 3,5 Miliar, Begini Alasan Utamanya

28 Juli 2020, 16:56 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

PR PANGANDARAN – Pasca persidangan vonis tersangka penyiraman kepada dirinya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta untuk segera mengembalikan biaya pengobatan sebesar Rp3.5 miliar. 

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fuadul Aufa menegaskan,

Terkait biaya pengobatan matanya di Singapura itu menggunakan uang Negara, maka Novel harus segera melakukan pengembalian.

Baca Juga: Indonesia Segera Gelar Vaksinasi Massal, Presiden Jokowi Sudah Kantongi Waktu Pelaksanaannya

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3.5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28 Juli 2020).

Sejatinya, menurut dia, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, kasus penyiraman air keras itu hanyalah masalah pribadi.

Baca Juga: Wisata Bali Dibuka Pekan ini, Menteri Pariwisata Wishnutama Berikan Pesan Penting

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay ini lagi.

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian pelaporan dilakukan karena pengacaranya Novel keberatan dengan pendampingan tersebut. Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi, bukanlah tugas dari institusi.

Baca Juga: Suga BTS Miliki Kebiasaan Kunjungi Restoran Saat Tur, Dari Makanan Lokal Hingga Halal jadi Sorotan

Hal yang sama pun harus dilakukan oleh Novel. Konkretnya, lagi-lagi Upay menegaskan bahwa pengobatan mata Novel di luar negeri tidak boleh menggunakan uang negara.

"Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen," tekan Upay.

Perlu diketahui, desakan agar Novel segera mengembalikan biaya pengobatan senilai Rp3.5 miliar kepada negara bukanlah merupakan kali pertama.

Baca Juga: Kritik Datang Lagi, Politisi PKS Minta Nadiem Makarim Harus Dengar Jerit Orang Tua Siswa

Novel Baswedan bahkan pernah menanggapi tentang itu dengan menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang pengobatan dirinya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Tanya ke presiden," ketus Novel kala menjawab pertanyaan wartawan terkait itu.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler