Said Didu Beri Saran 'Nyeleneh' kepada Buruh yang Tolak Omnibus Law: Demo di Kantor Anies Aja!

6 Oktober 2020, 17:15 WIB
KOLASE potret Muhammad Said Didu dan Anies Baswedan.* //ANTARA

PR PANGANDARAN - Aksi demontrasi pecah saat langkah senyap DPR dan pemerintah muluskan jalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU terwujud.

Kendati begitu, Kapolri Jenderal Idham Azis tak ingin kecolongan, ia menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demontrasi.

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi sekaligus mogok kerja kaum buruh mulai diselenggarakan pada 6-8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tertangkap Basah 2 Kali Gunakan Hadis Nabi saat Peragaan Pakaian Dalam Seksi, Rihanna Tetap Bungkam

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Wartaekonomi, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto per tanggal 2 Oktober 2020.

Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Iya benar telegram itu. Pak Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan di tengah pandemi Covid-19 ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Didesak Bertanggungjawab Usai Tampilkan Jennie Pakai Seragam Perawat Seksi, YG: Kami Justru Prihatin

Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekertaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan saran kepada para buruh.

Menurut Didu, sebaiknya unjuk rasa bertempat di kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebab, aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan oleh para buruh pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ironis! Dunia Dihantam Corona, PBB Justru Rilis Lonjakan Angka Pembunuhan Massal di Kolombia

Alasannya, pemerintah tengah menegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Usul nyeleneh dari Said Didu menjadi perbincangan publik. Ia juga melarang para berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

"Sepertinya para pendemo akan bebas kalau tempat demonya dipindahkan dari Gedung DPR ke Kantor Gubernur DKI,

Baca Juga: Tampilan Jennie BLACKPINK di MV Lovesick Girl Ramai Dikecam Tenaga Medis Korea: Perawat Objek Seks?

"Bawa spanduk 2 macam, saat aparat datang cela Anies. Saat pergi lagi sampaikan tuntutan yang sebenarnya," kata Said Didu dikutip dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa, 6 Oktober 2020.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler