Penyerapan Aspirasi Omnibus Law Sudah Berjalan, Mahfud MD: Mana Ada UU Indonesia Tidak Diprotes?

21 Oktober 2020, 06:32 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

PR PANGANDARAN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020 malam.

Karena perbedaan pendapat, Mahfud memaparkan dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Baca Juga: Diserang ARMY, Ini Kronologi Jason Derulo Dituduh 'Manfaatkan' BTS Lewat Savage Love

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika mau mencari kesalahan semua UU tentunya memiliki sisi kelemahan, sehingga dipersilahkan untuk mengajukan 'judicial review' ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar mantan Ketua MK itu, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Mahfud menuturkan, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga: Jawa Barat Siap Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Depok Minggu Ini

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Baca Juga: Arief Muhammad Klarifikasi Soal Baliho ‘SIAP MENJADI NOMOR 1’, Netizen Sebut Marketing Tingkat Dewa

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula Omnibus Law sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Binsar Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja Omnibus Law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur ‘Fact-Check’ untuk Cegah Konten Hoaks, Begini Cara Menggunakannya

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler