Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Intip 16 Aturan Baru Pilkada 2020 di Masa Pandemi untuk Pencoblos

17 November 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PR PANGANDARAN - Pilkada Serentak di 270 daerah di tanah air yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada September lalu, terpaksa harus ditunda. Hal terebut lantaran pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda. Hingga akhirnya Pilkada 2020 ditunda sampai Desember 2020.

Tak pelak keputusan untuk tetap melaksanakannya di bulan Desember mendatang itu menuai pro kontra di masyarakat.

Sejumlah kalangan merasa masih khawatir bila kampanye calon sampai pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) akan menimbulkan persebaran virus corona. Bahkan tak sedikit pula yang mengkhawarirkan timbulnya klaster baru kasus Covid-19 saat berlangsungnya pemilu. 

Baca Juga: Ukur Emosi di Wajah Jokowi Pakai Artificial Intelligence, Hasil Tunjukkan: Tak Bahagia dan Gelisah

Namun, Pilkada yang tetap akan diselenggarakan tahun ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk menyusun aturan baru proses Pilkada Serentak 2020. Hal itu dilakukan guna tetap berlangsungnya proses tersebut yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Pilkada kali ini, memiliki beberapa peraturan baru yang telah disusun. Beberapa di antaranya yaitu mengatur model kampanye dan model TPS bagi warga yang datang untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos.

Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Temukan Akun Baru dari Ponsel Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi: yang Ini Lebih Agresif Sebar

Apa saja aturan baru tersebut? Berikut aturan-atutran yang akan diterapkan ketika para pemilih mencoblos di TPS dalam Pilkada 2020.

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Penderita Diabetes Dilarang Makan Parasetamol saat Demam? Ini Kata Dokter

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

Baca Juga: Apple, Google dan Beberapa Perusahaan Besar Lain Bergabung ke Grup Industri 6G

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Setelah 5 Bulan, Sumur Minyak India yang Tewaskan Dua Karyawan Gegara Ledakan Akhirnya Padam

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Pendidik Non-PNS hingga Honorer Kini Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler