Bertindak Jadi Mucikari, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Artis

- 27 November 2020, 22:00 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/ANTARA FOTO

Akhirnya, polisi membawa kelima orang tersebut ke Polsek Tanjung Priok. Selain itu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan sprei hotel.

Dua orang tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x