Akhirnya, polisi membawa kelima orang tersebut ke Polsek Tanjung Priok. Selain itu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan sprei hotel.
Dua orang tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi