Soal Potensi Hukum Kasus Prostitusi, PSK dan Pengguna Jasa Berpeluang Lolos Jeratan Hukum

- 28 November 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

“Nanti Kemenkumham yang melakukan suatu kajian juga secara komperehensif terhadap pasal-pasal yang ada di KUHP,” tambahnya.

Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang dapat menjerat PSK. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germi/mucikari/penyedia PSK.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Sebut Orang yang Ganggu FPI akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Sedangkan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Sementara berdasarkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP menyatakan sebagai berikut;

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Terhalang Surat Kepindahan, Dennis Wise Kecewa Mimpi Bagus Kahfi Bergabung FC Utrecht Harus Terkubur

Pasal 506

Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, siancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x