Sungkon juga menambahkan bahwa PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum pidana.
Ia juga menambahkan bahwa sanki sosial akan terus berlanjut, karena ini berkaitan dengan masalah moralitas.***
Sungkon juga menambahkan bahwa PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum pidana.
Ia juga menambahkan bahwa sanki sosial akan terus berlanjut, karena ini berkaitan dengan masalah moralitas.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi