Soal Potensi Hukum Kasus Prostitusi, PSK dan Pengguna Jasa Berpeluang Lolos Jeratan Hukum

- 28 November 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

Sungkon juga menambahkan bahwa PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum pidana.

Ia juga menambahkan bahwa sanki sosial akan terus berlanjut, karena ini berkaitan dengan masalah moralitas.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x