Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

- 19 Januari 2021, 07:30 WIB
Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar
Program BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Mendaftar /https://depkop.go.id//

PR PANGANDARAN – Pemerintah dikabarkan terus berupaya menekan dampak Covid-19.

Vaksinasi dimulai di awal 2021, penekanan angka korban, hingga mempercepat pemulihan ekonomi terus digencarkan oleh pemerintah.

Pemerintah berusaha untuk membuat roda perekonomian rakyat terus berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, Narji Bergegas Takziah: Kalau Bicara Soal Mama Merinding

Dana bantuan digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat yang terdampak pandemi melalui beberapa kementerian.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) merupakan salah satu kementerian yang diberi mandat oleh pemerintah pusat, untuk menyalurkan bantuan pada masyarakat 

Melalui program BLT,  Kemenkop UKM menyalurkan bantuan untuk para pengusaha UKM. Nama program tersebut yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Terpuruk Usai Cerai dari Gisel, Gading Marten Putuskan Hengkang dari TV: Gue Minta Gempi Berdoa

Dikabarkan bahwa program ini diperpanjang oleh Kemenkop UKM hingga 2021.

Program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro ini, memberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BPUM.

Baca Juga: Divonis Sulit Hamil karena Keturunan Diabetes, Zaskia Sungkar: Gue Trauma, Kalau Sebelum Meninggal..

Supradi selaku Direktur Mikro BRI menjelaskan, BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana bantuan BPUM tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BPUM, bisa melihat syarat dan cara daftar BPUM berikut ini.

Baca Juga: Divonis Sulit Hamil karena Keturunan Diabetes, Zaskia Sungkar: Gue Trauma, Kalau Sebelum Meninggal..

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Palsukan Kematiannya, Seorang Kakek di Inggris Hidup Dibiayai Istri yang 23 Tahun Lebih Muda

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Dianggap Lalai Jaga Anjing Miliknya, Pria di Inggris Dijatuhi Denda hingga Rp12 Juta

Pendaftaran

1. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

2. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Soal Kasus Video Syur, Gisel Pastikan Gempi Tak Tahu: Kalau Udah Masanya, Saya akan Jelaskan

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Persyaratan data diri

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ditanya Soal Kesiapan Mental Nikahi Billy Syahputra, Amanda Manopo: Saya Ibu Rumah Tangga Banget

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Dipanggil sebagai Saksi Korupsi APBD Jambi

5. Nomor telepon

Catatan 

Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, dapat menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Ikut Komentari Kontroversi Ajak WNA Pindah ke Bali, Nessie Judge: Isu ini Selalu Bikin Gak Nyaman

1. Via hotline ke 1500-85

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut.

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah