Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Peringkat 102 dari 180, KPK: Lemahnya Sistem Politik, Khususnya Partai

- 2 Februari 2021, 16:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara Foto/ M Risyal Hidayat

PR PANGANDARAN - Kasus korupsi menjadi masalah yang tak henti-hentinya menjadi pembahasan di tanah air. Pasalnya, tak sedikit politisi yang terjerat dalam kasus korupsi.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba memberikan beberapa rekomendasi agar tindakan korupsi dapat berkurang.

Menurut pemaparan yang diunggah dalam akun Twitter resmi KPK pada Selasa, 2 Februari 2021, Indonesia berada di peringkat 102 dari total 180 negara dengan skor 37 pada tahun 2020.

Baca Juga: Setahun Belum Terungkap, Karen Pooroe Terus Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kematian Zefania

Hal tersebut sekaligus menandai memburuknya indeks persepi korupsi dari tahun sebelumnya.

"Berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International (TI), Indonesia mendapatkan skor 37 dan berada pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019," tulis akun resmi KPK yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @KPK_RI pada Selasa, 2 Februari 2021.

Maka dari itu, TI memberi catatan bahwa Indonesia memilikki tantangan yang difokuskan pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Disebut Raih Piala Lomba Mewarnai, Benarkah? Simak Faktanya

"Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada 2 hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Meskipun skor indikator penegakan hukum (WJP-ROL) naik, namun indikator ini selalu berada di bawah rerata komposit CPI tiap tahunnya," tulisnya.

Menurut studi yang dilakukan KPK, korupsi tersebut disebabkan oleh lemahnya sistem politik, khususnya pada partai politik.

"Hal tersebut sejalan dengan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, bahwa episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik," katanya.

Baca Juga: Kian Meresahkan, PBB Khawatir Kudeta Myanmar Perburuk Keadaan 600.000 Muslim Rohingya

Atas hasil CPI yang dilakukan TI tersebut, KPK memberi beberapa rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam sistem politik yang termasuk pembenahan partai politik.

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, KPK juga mendorong untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.

"Demikian juga dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya dengan mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP)," tulisnya.

Baca Juga: 10 Fakta Mengejutkan Tentang Muslim Prancis, Salah Satunya jadi Rumah Terbesar Migran Islam

Selain itu, KPK juga telah membuat panduan dalam proses bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperingatkan para pelaku PBJ agar tidak melakukan tindakan korupsi.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan, dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi," tulisnya menjelaskan.

KPK juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan transparansi terhadap masyarakat terkait segala aktivitasnya. Selain itu, pihaknya juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Sidang Pertama Agenda Mediasi Digelar Hari Ini

"KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat," katanya.

Menurutnya, CPI tersebut merupakan gambaran korupsi yang terjadi di Indonesia dan harus segera dibenahi. Pada unggahan tersebut juga mengatakan jika tindak korupsi dapat diminimalisir dengan kerjasama antara negara, masyarakat dan seluru elemen bangsa.

"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, dibutuhkan aksi kolaboratif antara negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," tulisnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: KPK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x