Karena tidak semua pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta ini. Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang berhal dapat bantuan ini.
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:
1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2.Mempunyai usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus
3.BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima KUR
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang mendapatkan bantuan di tahun lalu juga bisa dapat kembali di tahun ini tanpa perlu mendaftar kembali.
Sedangkan pelaku UMKM yang belum pernah dapat Banpres BPUM bisa mendaftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Berikut cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021:
1.Datang ke kantor Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
2.Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data seperti NIK KTP, KK, Nama Lengkap, Alamat (KTP dan Usaha),Jenis Kelamin, Tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Artikel Rekomendasi