3.Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
4.Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat Banpres BPUM ini akan mendapatkan pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI bisa cek online daftar penerima di link efor.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.***
Artikel Rekomendasi