Pengecekan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara login ke laman eform.bri.co.id, kemudian cukup mempersiapkan nomor NIK pada KTP.
Nantinya, pelaku UMKM akan diberi panduan untuk masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.
Kemudian, akan muncul informasi apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
Jika nomor KTP Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Simak Disini, Tutorial Paling Lengkap Cara Dapatkan dan Cek BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id'.
Baca Juga: Berusaha Keras Ajak Nathalie Holscher Pulang, Sule: Kang Dicky Chandra sampe Telepon Saya
Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 24 April 2021.
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Artikel Rekomendasi