PR PANGANDARAN - Pemerintah telah kembali menyalurkan Bantuan Lansung Tunai atau BLT UMKM untuk bulan April 2021.
Berikut ini panduan lengkap cara dapatkan BLT UMKM RP1,2 juta melalui eform.bri.co.id.
Sebelumnya, diketahui BLT UMKM ini disalurkan kepada mereka para pelaku usaha mikro, dan masyarakat dimudahkan untuk pengecekannya melalui eform.bri.co.id.
Baca Juga: Diburu Interpol, Jozeph Paul Zhang Janji Pulang Jika Dijadikan Menteri Agama oleh Jokowi
Adapun besaran BLT UMKM yakni sebesar Rp1,2 juta untuk satu orang penerima.
Program ini dilakukan demi membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19, Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM gelombang 2 senilai Rp1,2 juta.
Untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021, Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan badan usaha dan data diri Anda dalam program BLT UMKM 2021, dan kemudian dilanjutkan dengan mengecek di laman eform.bri.co.id.
Disediakan pemerintah dan bank penyalur, laman eform.bri.co.id dibuat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM 2021, supaya lebih mudah mendapatkan informasi mengenai BLT UMKM 2021 tanpa harus mengecek ke bank penyalur.
Pengecekan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara login ke laman eform.bri.co.id, kemudian cukup mempersiapkan nomor NIK pada KTP.
Nantinya, pelaku UMKM akan diberi panduan untuk masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.
Kemudian, akan muncul informasi apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
Jika nomor KTP Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Simak Disini, Tutorial Paling Lengkap Cara Dapatkan dan Cek BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id'.
Baca Juga: Berusaha Keras Ajak Nathalie Holscher Pulang, Sule: Kang Dicky Chandra sampe Telepon Saya
Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 24 April 2021.
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.
Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.*** (Ilham Anugrah/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi