Sebelum mendaftar, hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021.
Permenkop dan UKM No. 2/2021 harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai penerima bantuan, adapun isinya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Viral Uang Pecahan Rp1.0, Peruri Tegaskan Itu House Note: Tidak Sah Digunakan
Artikel Rekomendasi