4. Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.
Baca Juga: Emil dan Pepeng Hengkang, Nasib Band Naif yang Sudah 25 Tahun Eksis Kini Terancam Bubar?
Jika pelaku usaha mikro sudah dinyatakan sebagai penerima banpres, maka sudah dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta lewat lembaga penyalur dengan membawa beberapa dokumen penting.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:
1. e-KTP.
2. Kartu ATM.
3. Buku tabungan.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
Baca Juga: Gagal Curi Uang untuk Top Up Game Online, Bocah di Sidoarjo Nekat Bakar Rumah Tetangga
Pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19 dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak aman).***
Artikel Rekomendasi