Sebelum mendaftar, ada hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM dan harus dipenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021.
Permenkop dan UKM No. 2/2021 mengatur tentang syarat dan ketentuan untuk menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, adapun isinya sebagai berikut:
Baca Juga: Rayakan Lebaran, Ivan Gunawan Malah Unggah Foto Keluarga Ayu Ting Ting, Ada Apa?
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai NIK dan KTP;
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;
Baca Juga: Ucapkan Maaf Lahir Bathin, Presiden Jokowi Hubungi Wapres Ma’ruf Amin Melalui Video Call
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel Rekomendasi