Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat

- 21 Juli 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang  hingga Minggu, 25 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /

Perpanjangan PPKM darurat itu pun diikuti dengan perubahan-perubahan aturan di lapangan. Terutama menyangkut sektor ekonomi.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah Adakan PPKM Darurat Bulan Juli, Jokowi: Sangat Berat

"Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%," tutur Presiden Jokowi.

Selain itu, usaha kecil lainnya juga mulai kembali diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00. Semua dilaksanakan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," sambungnya.

Baca Juga: Waspada Cacing Pita Ada di Dalam Sayuran Ini, Tak Mati Meski Dimasak

Namun, ada yang menarik perhatian soal aturan bagi para pengunjung warung makan yang ingin santap di tempat.

Presiden Jokowi menyampaikan kalau pengunjung warung makan yang ingin santap di tempat cuma diberi Waktu 30 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," tandas Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x