Novel Baswedan Harus Kembalikan Biaya Pengobatan Rp. 3,5 Miliar, Begini Alasan Utamanya

- 28 Juli 2020, 16:56 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian pelaporan dilakukan karena pengacaranya Novel keberatan dengan pendampingan tersebut. Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi, bukanlah tugas dari institusi.

Baca Juga: Suga BTS Miliki Kebiasaan Kunjungi Restoran Saat Tur, Dari Makanan Lokal Hingga Halal jadi Sorotan

Hal yang sama pun harus dilakukan oleh Novel. Konkretnya, lagi-lagi Upay menegaskan bahwa pengobatan mata Novel di luar negeri tidak boleh menggunakan uang negara.

"Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen," tekan Upay.

Perlu diketahui, desakan agar Novel segera mengembalikan biaya pengobatan senilai Rp3.5 miliar kepada negara bukanlah merupakan kali pertama.

Baca Juga: Kritik Datang Lagi, Politisi PKS Minta Nadiem Makarim Harus Dengar Jerit Orang Tua Siswa

Novel Baswedan bahkan pernah menanggapi tentang itu dengan menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang pengobatan dirinya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Tanya ke presiden," ketus Novel kala menjawab pertanyaan wartawan terkait itu.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah