Catat! Berikut 6 Syarat Pengambilan Dana Subsidi untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

- 18 Agustus 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay /

Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Baca Juga: Romantisnya Ucapan dari Kim Jong Un di HUT RI ke-75 Hingga Puji Kebudayaan Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini

Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.

"Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x