Catat! Berikut 6 Syarat Pengambilan Dana Subsidi untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

- 18 Agustus 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay /

Baca Juga: Apresiasi Puisi, Penyair D Zawawi Imron : Syarat Utama Jadi Koruptor Berani Masuk Neraka

5). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening bank yang aktif

Sedangkan untuk skema penyaluran dana subsidi pekerja ini yaitu, daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Cuaca di Jabodetabek dari Petir Hingga Angin Kencang

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Setelah itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Jika semuanya telah diselesaikan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Baca Juga: Kemarin, Peluncuran Buku Kumpulan Puisi 'Bicaralah Yang Baik-Baik' Bernilai Persatuan Bangsa

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x