Namanya Dicoret dari Penerima Bantuan, Emak-emak Kepung Kantor DPRD

- 28 Agustus 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi uang bantuan Rp600 ribu./
Ilustrasi uang bantuan Rp600 ribu./ /isubogor.pikiran-rakyat

Saat itu, Tajudin mengaku, telah menjelaskan dengan gamblang penyebab tidak masuknya 50 orang ini.

Untuk 7 orang yang tidak mendapat bantuan JPS Terpijar, akibat ada temuan BPKP bahwa di kabupaten Dompu 200 lebih, termasuk 7 orang di Desa Lune ini, ditemukan menerima bantuan dampak Covid-19, doble. 

Baca Juga: Ditilang Polisi, Seorang Pengendara Motor Pura-pura Kerasukan Hingga jadi Bahan Tontonan

“Nah untuk yang menerima BST dari Pusat, ini sudah dialihkan ke penerima BPNT. Secara ekonomi sebetulnya sangat menguntungkan,” katanya.

Tajudin menjelaskan, untuk mengalihkan Keluarga Penerima Manfaat- KPM ini, murni kewenangan Pusat.

Sebab, data Data Induk Kemiskinan itu berada di KementrianSosial RI.

Khusus untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), lannjut Tajudin, kementerian menganggap pengalihan ini untuk membantu, tidak hanya pada danpak Covid-19.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Sesak Napas

Sebab, bantuan JPS sebagai dampak Covid-19, hanya berlangsung selama 3 bulan, Sementara BPNT ini akan terus diberikan, selama program ini tetapbm dijalankan pemerintah.

Ditambahkan, terkait temuan BPKP terhadap bantuan JPS Terpijar itu, tidak hanya terjadi di Desa Lune saja. Total seluruh Kabupaten Dompu, sebanyak 270 KPM yang ditemukan doble atau ganda.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah