Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Keempatnya dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Mengharukan! Siapkan Kain Kafan untuk Sambut Kematian, Umi Pipik: Ini Loh Pakaian Terakhir Kita
Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara.
Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.***
Artikel Rekomendasi