Bagas Maropindra menegaskan, tuntutan pertama dalam aksi tersebut adalah mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mencabut UU Ciptaker.
“Pertama, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Kedua, Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Negara, BEM SI: Pemerintah Berusaha Mencuci Otak Rakyat
Bagas Maropindra menegaskan, tuntutan selanjutnya BEM SI akan menyuarakan dan mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.
"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," katanya.
Bagas Maropindra berharap, aksi unjuk rasa yang digelar BEM SI tersebut berakhir damai dan tidak anarkis.
"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," ujarnya. ***
Artikel Rekomendasi