"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.
Maka dari itu, menurut Aisyah perkara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas serta proses pemeriksaan etik menurutnya tidak sesuai dengan prosedur terhadap apa yang dilakukan kepada Brigadir TT tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Balai TN Komodo Pastikan 'Jurassic Park' Tak Ganggu Populasi
"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas untuk dijadikan sebagai alat pertimbangan oleh Polda Jawa Tengah sebelum menjatuhkan PTDH terhadap Brigadir TT," katanya.
Menurutnya, perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT seperti hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.
Baca Juga: Charlie Hebdo Muat Karikatur 'Tercela' Erdogan, Turki: Kami Mengutuk Upaya Paling Menjijikkan ini
Namun sampai berita ini diturunkan kepada publik, belum ada jawaban dari Polda Jawa Tengah terkait permasalahan yang dihadapi oleh Brigadir TT ini.***
Artikel Rekomendasi