Pemerintah Targetkan 12 Juta Penerima Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ancam Bakar Balkot DKI Jakarta, Perempuan Paruh Baya ini Tulis Sepucuk Surat untuk Anies Baswedan

c. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

e. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Merasa Dipecat Tak Hormat Gegara Dugaan Homoseksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

Untuk tata cara penyaluran BPUM ini meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima. 

Setelah itu dana bantuan akan dicairkan langsung melalui rekening penerima BPUM disertai dengan laporan penyaluran dana.

Pemberitahuan pencairan dana tersebut akan disampaikan melalui pesan singkat (SMS) lalu penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana.

Baca Juga: Aespa Segera Debut, K-Netz Malah Ragu dan Bingung Soal Kebenaran di Balik Kontroversi Karina

Bank yang bisa mencairkan BPUM yaitu yang sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x