Pemerintah Targetkan 12 Juta Penerima Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

b. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

c. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Daniel Mananta Berikan Sepeda untuk Jokowi, Partai NasDem: Nggak Usah Diheboh-hebohkan

d. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

e. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

f. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ucapkan Selamat atas Kemenangannya, Khabib Nurmagomedov Diundang Vladimir Putin ke Istana Kremlin

Sementara itu, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM, diantaranya:

a. Kementerian/Lembaga.

b. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x