b. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
c. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: Daniel Mananta Berikan Sepeda untuk Jokowi, Partai NasDem: Nggak Usah Diheboh-hebohkan
d. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
e. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
f. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Ucapkan Selamat atas Kemenangannya, Khabib Nurmagomedov Diundang Vladimir Putin ke Istana Kremlin
Sementara itu, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM, diantaranya:
a. Kementerian/Lembaga.
b. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
Artikel Rekomendasi