PR PANGANDARAN – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.
Besaran bantuan yang diberikan yakni Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak akibat Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa pendaftaran UMKM akan diperpanjang.
Baca Juga: Singgung Milenial hingga Tuai Kontroversi, Ossy Bandingkan Megawati dengan Era Kepemimpinan SBY
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kemenkop UKM, M. Riza Damanik yang menegaskan bahwa pendaftaran UMKM akan diperpanjang hingga Desember 2020 nanti.
“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ujarnya.
Dilansir dari PMJ News, hingga kini masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin
Pendaftaran UMKM dibuka untuk umum dengan ketentuan utama yaitu memiliki usaha mikro. Maka dari itu, bagi pelaku UMKM yang merasa belum mendaftarkan diri, bisa memanfaatkan peluang ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi