Pendaftaran Bantuan UMKM Diperpanjang untuk 2,9 Juta Slot, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 30 Oktober 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2.  Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul, mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau Lembaga, Perbankan atau perusahaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tajam Namun Halus, Ini Tanggapan Baekhyun EXO Soal Kontroversi yang Melibatkan Chanyeol

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tersebut akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur, di antaranya BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir. Jika lolos mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur, baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan jangan lupa membawa kartu identitas. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah