Segera Lakukan Registrasi Ulang! Inilah Cara dan Syarat agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan

- 4 November 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

PR PANGANDARAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Per tanggal 1 November 2020 lalu, pihak BPJS Kesehatan mulai melakukan proses pembaruan data peserta yang nantinya akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan tersebut baru sampai dilakukan kepada bagian peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu serta diminta melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil: 60 Persen Industri Manufaktur Ngumpul di Jabar

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi berita Polda Metro Jaya.

Supaya kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Hal itu disebabkan, prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Baca Juga: Fiersa Besari Masuk Daftar Hitam Pendaki Gunung Rinjani, Benarkah Hanya Gara-gara Tiket?

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x