BPJS akan Lakukan Pemeriksaan Data dan Pembekuan, Simak Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan

- 4 November 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR PANGANDARAN - Pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bagi Kartu BPJS yang dibekukan, Anda perlu mengetahui syarat cara daftar ulang agar dapat digunakan kembali.

Seperti yang telah disampaikan bahwa proses pembaruan data memang telah berlangsung sejak Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Jarang Pamer Kemesraan, Video Pernikahan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Bikin Geger Jagat Maya

Hal ini yang menyebabkan kartu kepesertaan yang masih belum lengkap datanya, akan segera dibekukan atau dinonaktifkan.

Pemeriksaan data telah siap dilakukan kepada Pekerja Penerima upah Penyelenggara Negara atau PPU-PN.

Peserta tanpa NIK akan dibekukan untuk sementara waktu sampai peserta melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sri Mulyani akan Jual Pulau Bali untuk Bayar Utang? Simak Kebenarannya

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NiK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Pada saat dicek status kepesertaan mulai Minggu, 1 November akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Bagi peserta program BPJS yang tidak menginginkan kartu pesertanya dibekukan, peserta dapat dengan mudah melakukan pembaruan data dan daftar ulang di rumah saja tanpa harus datang ke kantor BPJS pun juga tak menjadi masalah.

Siapkan data-data yang diperlukan untuk melakukan pembaruan data seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Peserta KIS.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo akan Dianugerahi Bintang Mahaputera

Untuk melakukan pengecekan status kepesertaan Anda, lakukan registrasi lebih dahulu di beberapa tempat yang diinformasikan di bawah ini.

  1. Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN;
  2. Via Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400;
  3. Care Center BPJS Kesehatan 1500 400;
  4. Melalui Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit;
  5. Via Aplikasi JAGA KPK.

Langkah selanjutnya, para peserta pengguna BPJS nantinya akan diminta untuk melakukan pembaruan NIK.

Baca Juga: Posisi Israel Tetap Aman Jika Biden Terpilih Jadi Presiden AS, Sztokman: Dia Cerdas dan Memahami

  1. Menghubungi kantor cabang melalui Whatsapp layanan administrasi (Pandawa) dengan memilih layanan pengaktifan kembali kartu;
  2. Menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit;
  3. Melalui Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400.

Setelah itu, pembaruan data Anda berupa NIK akan segera diproses dan menjadi tanggung jawab petugas yang bekerja. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah