“Dan ketiga kesepakatan untuk tindak lanjutnya. Artinya, pak Kapolda sampaikan keterbukaan dari Kepolisian kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan Komnas HAM dan ini yang akan segera ditindaklanjuti Komnas HAM,” ucapnya.
“Dan kami sepakat minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh Kepolisian,” sambungnya.
Dari penejalasan berikut maka dapat disimpulkan bahwa klaim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lari dan menolak untuk diperiksa oleh Komnas HAM adalah tidak benar dan termasuk ke dalam kategori hoaks Misleadin Content.***
Artikel Rekomendasi