Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman MUI, pihaknya memberikan klarifikasi atas isu tersebut.
Berikut penjelasannya:
“Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News.
Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :
Baca Juga: Mengenal Sosok Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air, Arie Untung: Ternyata Kakak Kelasku
1. Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.
2. Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari:
- Kepala Surat;
- Nomor, Lampiran, dan Hal Surat;
- Alamat dan Tujuan Surat;
Artikel Rekomendasi