- Isi Surat;
- Format margin surat;
- Pembukaan dan Penutup Surat;
- Nama dan Tanda Tangan.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Punya Cara Lawan Covid-19: Biar Keliatan Paling Ribet, yang Penting Semua Aman
3. Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat.”
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai MUI melarang rapid test karena merupakan modus operandi PKI atas perintah Tiongkok adalah tidak benar.
Baca Juga: Dimas Ahmad Dilimpahi Berkah dari Raffi, Ditanya Pernah Bermimpi Sebelum Pindah, Begini Jawabnya
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi