PR PANGANDARAN – Beredar kabar di media sosial jika konsumsi minuman keras (miras) di Indonesia akan dipidana.
Klaim konsumsi miras akan dipidana itu diunggah oleh akun Facebook Agung Brahmantara pada 2 Maret 2021.
Narasi yang beredar tersebut juga menyebutkan jika Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) bahkan melegalkan miras.
Baca Juga: Kudeta Makin Bergejolak, Kini Tentara Myanmar Pakai Tiktok untuk Ancam Bunuh Warganya Sendiri
Berikut narasi lengkapnya:
“Konsumsi Miras Bakal Jadi Tindak Pidana di Indonesia, Arab Saudi, UEA Justru Legalkan Miras. Piye iki Drun..???”
Lantas, benarkah jika konsumsi miras di Indonesia kini akan dipidana?
Baca Juga: Dikenal Sholehah, Sang Istri Ternyata Selingkuh di Facebook dan Pilih Cerai dengan Suami
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim konsumsi miras di Indonesia akan dipidana adalah salah.
Artikel Rekomendasi