Cek Fakta: Konsumsi Miras di Indonesia Kini Dikabarkan Bakal Dipidana, Simak Faktanya

- 5 Maret 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta: Konsumsi Miras di Indonesia Kini Dikabarkan Bakal Dipidana, Simak Faktanya.
Cek Fakta: Konsumsi Miras di Indonesia Kini Dikabarkan Bakal Dipidana, Simak Faktanya. /Alexas_Fotos/

Adapun yang terjadi adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi miras.

Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.

Baca Juga: Bintang Porno Maria Ozawa Sempat Muntah Lakukan Adegan Pertama di Film Dewasanya

Masukan tersebut berasal dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan hingga tokoh-tokoh agama.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Presiden Jokowi dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi miras yang dapat dilakukan di empat Provinsi.

Baca Juga: Bintang Porno Maria Ozawa Sempat Muntah Lakukan Adegan Pertama di Film Dewasanya

Empat Provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, sebagai upaya untuk memperhatikan budaya daerah tersebut.

Namun, aturan izin investasi miras tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan sehingga akhirnya dicabut.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut jika langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi sudah tepat.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah