“Perkembangan vaksin Covid-19 sudah masuk fase III, tinggal menunggu izin dari Brazil, Tiongkok, Turki, dan Indonesia. Setelah laporan selesai, barulah keluar izin edarnya. Jadi, untuk mendeteksi dan mengkaji apakah ada kaitannya imunisasi dengan KIPI, ada ilmunya, yang disebut Farmakovigilans.
“Tujuannya untuk meningkatkan keamanan, meyakinkan masyarakat, sehingga memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan memberikan informasi terpercaya,” ujar Hindra.
Baca Juga: Berjanji Akhiri 'Era Kemunduran', Inggris Umumkan Investasi Militer Terbesar Sejak Perang Dingin
Hindra menjelaskan, fase uji klinik memiliki syarat yang harus terpenuhi agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Akan tetapi, dalam keadaan yang mengkhawatirkan seperti pandemi Covid-19 sekarang ini, proses dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan.
Hal tersebut pun didukung oleh pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin pun dapat dipersingkat.
Baca Juga: Lengkapi Barang Bukti Kasus Kerumunan di Petamburan, Polisi Ambil Rekaman CCTV Sekitar Lokasi
Meskipun banyak beredar mitos di kalangan masyarat terkait vaksin Covid-19 yang mengandung zat berbahaya, namun Hindra menyebut hal tersebut tidak benar.
“Saya tidak setuju terminologi anti vaksin, masyarakat sebenarnya masih mis konsepsi, artinya pengertian masyarakat belum mantap karena mendapat keterangan dari orang yang kurang kompeten atau bukan bidangnya,” ujarnya.
“Kita perlu mendapatkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti organisasi profesi dan kesehatan terpercaya. Jangan dari situs yang tidak jelas, seperti grup WatsApp yang membingungkan masyarakat,” lanjut Hindra.
Artikel Rekomendasi