Kerusuhan Prancis Berujung Tembakan Gas Air Mata, RUU Keamanan Publik Macron Didemo Massa

- 25 November 2020, 22:00 WIB
ilustrasi bendera Prancis.
ilustrasi bendera Prancis. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Massa berkumpul di Lyon malam ini, dengan beberapa membawa plakat bertuliskan ‘Tidak, ke polisi negara bagian’.

Rekaman dramatis di media sosial juga menunjukkan jalan-jalan dipenuhi asap tebal saat semburan api dan gas air mata dilemparkan. Orang-orang terlihat mengenakan pakaian gelap dan masker di wajah mereka saat mereka memadati jalanan dan jalanan.

"Polisi menggunakan gas air mata untuk #Lyon di mana beberapa ribu orang melakukan unjuk rasa melawan #LoiSecuriteGlobale,” kata saksi dalam cuitannya.

Baca Juga: Imbau Warga untuk Patuh Prokes Covid-19, Jakarta Tak Segan untuk Tarik Kembali 'Rem Darurat' PSBB

Kerusuhan terjadi karena RUU keamanan publik baru Macron, yang disetujui oleh anggota parlemen Prancis hari ini.

Undang-undang baru berarti bahwa berbagi foto petugas polisi tanpa menutupi wajah mereka adalah kejahatan bagi manusia.

Menerbitkan gambar di media sosial dengan tujuan merusak ‘integritas fisik atau psikologis’ petugas polisi juga dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun atau denda hingga € 45.000 (sekira Rp758 juta kurs Rp14.000).

Baca Juga: Ditangkap atas Dugaan Korupsi Benih Lobster, Ini Barang Berharga Edhy Prabowo yang Disita oleh KPK

Tapi sejak undang-undang itu diusulkan bulan lalu, ada protes terhadapnya di kota-kota di Prancis, termasuk Paris, Lyon, Bordeaux dan Marseille.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Express


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x