Organisasi hak asasi manusia juga mengkritik RUU yang diusulkan karena mereka mengatakan RUU itu dapat membatasi kebebasan pers dan merusak potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi yang dimintai pertanggungjawaban.
Ada juga keluhan bahwa susunan kata pada RUU tersebut terlalu samar.
"Jika undang-undang semacam itu ditegakkan sebagaimana adanya, itu akan merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, untuk menghormati kehidupan pribadi dan kebebasan berkumpul secara damai, tiga syarat penting bagi hak untuk informasi, kebebasan berekspresi,” tulis Amnesty France mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs web mereka yang dikutip dari Express.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Nyeri Menstruasi akan Hilang Usai Melahirkan? Simak Penjelasan Dokter
"Ini dapat berkontribusi pada budaya impunitas yang pada akhirnya menodai citra polisi dan berkontribusi untuk merusak ikatan kepercayaan yang diperlukan antara polisi dan penduduk," sambungnya.
Parlemen Prancis menolak RUU serupa awal tahun ini. Tetapi Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin sejak itu mengatakan bahwa penting untuk melindungi mereka yang melindungi kita.
Kata-katanya muncul menyusul laporan bahwa petugas polisi telah melihat peningkatan target dan ancaman.
Baca Juga: Studi Baru Tunjukkan Plasma Konvalesen Bisa Berikan Manfaat untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Beberapa demonstran di Paris pekan lalu mengatakan mereka mengira tujuan sebenarnya dari RUU itu untuk menghentikan media mengungkap kebrutalan polisi.
Tapi Gérald Darmanin, menteri dalam negeri Macron, mengatakan itu tidak benar.
Artikel Rekomendasi