PR PANGANDARAN – Seorang ahli HAM PBB mengecam pengumuman Maladewa yang mengatakan bahwa muslim Sri Lanka yang meninggal karena Covid-19 akan dikubur dengan cara kremasi.
"Langkah seperti itu bisa berakhir dengan memungkinkan marjinalisasi lebih lanjut komunitas Muslim di Srilanka,” katanya.
Pernyataan Ahmed Shaheed, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berkeyakinan, muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap aturan pemerintah di Sri Lanka yang mayoritas beragama Buddha yang mengamanatkan siapa pun yang meninggal karena COVID-19 harus dikremasi.
Baca Juga: Seolah Acuh dengan Skandal Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Ramai Disebut 'Muka Tembok' oleh Netizen
Sebagaimana diketahui kremasi merupakan tindakan yang dilarang dalam islam.
Maladewa, sebuah negara Muslim Sunni, turun tangan dengan mengirimkan Menteri Luar Negeri, Abdulla Shahid kepada Rajapaksa untuk memfasilitasi pemakaman Islam bagi muslim Maldewa di Sri Lanka.
"Bantuan ini akan menawarkan penghiburan bagi saudara-saudara Muslim Sri Lanka kami yang berduka atas penguburan orang yang dicintai," kata Shahid melalui tweetnya.
Baca Juga: Sadis! Selebgram Cantik yang Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur Tertawa di Pengadilan
Namun menurut ahli hak PBB mengatakan bahwa tindakan Maldewa terhadap Rajapaksa mengkhawatirkan.
"Sepertinya permintaan itu tidak datang dari komunitas Muslim atau dengan persetujuan mereka, dan pada akhirnya bisa memungkinkan peminggiran lebih lanjut komunitas Muslim di Sri Lanka," kata Shaheed.
Artikel Rekomendasi