Meskipun belum resmi menjadi undang-undang, RUU tersebut telah mendapat banyak kritik dan cemoohan dari para kritikus termasuk dari Australia.
Kelompok yang menentang adanya larangan penggunaan hijab menyebut bahwa hal tersebut merupakan pengikisan kebebasan beragama bagi muslim di Prancis dan seluruh negara di Eropa. Selain Prancis, berbagai negara di Eropa juga diketahui melarang penggunaan pakaian muslim di tempat umum.
Sebelumnya, negara Prancis pernah melarang penggunaan hijab di tempat umum pada tahun 2011.
Selain itu di beberapa negara seperti Belanda, Austria, Denmark, dan Bulgaria juga telah melarang penggunaan penutup wajah atau cadar dalam beberapa tahun terakhir.
Prancis mengeluarkan peraturan keras terhadap muslim dalam bentuk RUU 'anti-separatisme' karena negara tersebut menjunjung tinggi sekularisme yang mengutamakan pencegahan agama masuk ke dalam area pemerintahan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting hingga Memes, Ahli Tarot Bongkar Pilihan Billy Syahputra Sebenarnya
Menanggapi hal tersebut, para pemimpin Kristen juga ikut menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU anti-separatisme akan memberlakukan pembatasan beragama yang tidak semestinya.
Namun di sisi lain, partai Republik dan partai Barisan Nasional sayap kanan mendorong RUU tersebut agar semakin membatasi pemakaian jilbab di depan umum.
Hal tersebut kemudian menjadi perdebatan yang sangat sengit menyusul serangkaian kontroversi tentang Islam.
Artikel Rekomendasi