"Kami memahami bahwa pemerintah Turki tetap berkomitmen untuk mempertahankan akses ke Hagia Sophia untuk semua pengunjung, dan berharap untuk mendengar rencananya melanjutkan pengelolaan Hagia Sophia untuk memastikannya tetap dapat diakses tanpa hambatan," imbuhnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Hentikan Rekrutmen CPNS, Menpan-RB Usul Akan Bubarkan Sejumlah Lembaga Negara
Pengadilan tinggi Turki memutuskan pada Jumat, 10 Juli 2020 waktu setempat, bahwa konversi Hagia Sophia menjadi museum pada 1934 adalah melanggar hukum.
Keputusan itu membatalkan keputusan kabinet Turki tahun 1934 dan memutuskan bahwa situs Warisan Dunia itu harus dibuka kembali untuk ibadah muslim.
Sebagimana diketahui, museum di Istanbul itu tadinya adalah gereja Ortodoks Yunani sebelum akhirnya menjadi masjid setelah direbut oleh Sultan Utsmani, Mehmet sang Penakluk.
Baca Juga: Digoda Suga BTS Usai Wajahnya Memerah, Jin 'Marah': Apakah Artis Tidak Boleh Terlihat Malu? Tak Adil
Padatahun 1934, presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk, mengubahnya menjadi museum.***
Artikel Rekomendasi