Iuran PBB Mandeg, BPKD Pangandaran Lakukan Pemeriksaan di 33 Desa

26 November 2019, 14:35 WIB
Rekon atau pemeriksaan PBB P2 yang dilakukan BPKD Kab Pangandaran terhadap 33 desa yang belum menyelesaikan piutang PBB P2 nya dipusatkan di aula Desa Cijulang Kec Cijulang Kab Pangandaran, Senin, 25 November 2019.*** /AGUS KUSNADI/KP/

PANGANDARAN (PR)- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Bidang Perpajakan terus menggenjot potensi Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum tergali. Ada sekitar 1,3 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. 

Menurut Kepala BPKD Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar, dari sejak beberapa hari kemarin pihaknya terus melakukan rekon PBB ke tiap-tiap desa.

Ada sekitar 18 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Totalnya hingga mencapai sekitar 1,3 miliar rupiah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Di Pangandaran Sudah Mencapai 7.600 Orang

"Kita lakukan rekon apakah mandegnya di wajib pajak (WP) atau dimana. Nah itu yang sedang kita cari penyebabnya dimana, lalu minggu besok kita rekap baru kita ambil langkah bareng pihak Inspektorat, apakah kita langsung tagih ke WP atau langsung kita proses kalau ada temuan," ujar Hendar saat diwawancarai, Senin, 25 November 2019.

Dikatakan Hendar, pihaknya telah menekankan kepada pihak pemerintah desa atau kolektor pajak agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut hinggga batas waktu akhir Desember 2019 besok.

"Uangnya ada dimana, apakah betul masih di WP atau gimana," katanya Hendar.

Dia juga mengatakan, target PBB Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2019 sebesar 92% atau 16,8 miliar.

"Target PBB untuk tahun 2019 sudah mencapai 92 %. Dari tatget 16.8 miliar sudah terrealisasi 15.7 miliar," ucapnya. 

Secara terpisah Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah BPKD Kab Pangandaran Yuningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait PBB di 33 desa di 9 kecamatan dari 10 kecamatan di Pangandaran yang masih memiliki piutang PBB.

Baca Juga: Sekda Pangandaran Lepas 85 Atlet ke Porsenitas di Jawa Tengah

Karena kata dia hanya desa di satu kecamatan yakni di Kecamatan Cimerak yang iuran PBB nya sudah lunas.

"Jadi untuk desa di Kecamatan Cemerak kami tidak lakukan rekon," ujarnya.

Rekon tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan tertib administrasi dalam penelolaan pajak PBB P2.

"Dari hasil rekon ditemukan lemahnya pengadministrasian di pihak desa, karena pendistribusian PBB dari kolektor desa ke kolektor dusun maupun dari kolektor dusun ke WP itu tidak disertai dengan dokumen penyerahan secara lengkap," paparnya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler