Pemkab Pangandaran Buka 611 Formasi ASN dan 598 PPPK Guru

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak.
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak. /DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG

f. Pelamar jabatan kesehatan tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan bebas buta warna dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.

g. IPK D-III hingga S2 minimal 2,55 dari skala maksimal 4.

h. Jabatan Polisi Pramong Praja: Tinggi badan minimal 160 untuk pria dan 155 untuk wanita, dengan berat badan tidak melebihi tinggi yang dikurangi angka 100, tegap, tidak kelainan tulang punggung dan kaki.

i. Penyandang disabilitas dengan formasi khusus disabilitas dan umum, lampirkan surat keterangan dokter RS/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan, lampirkan link video singkat soal kegiatan sehari-hari pelamar dalam beraktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Dikenal Sosok Kontroversial, Denny Darko Beberkan Sisi Lain Mbak You: Lambang Ikhtiar Manusia

B. Persyaratan Khusus PPPK Guru

a. Tidak pernah diberhentiakan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai PPPK.

b. Pelamar PPPK Guru: THK-II, Guru non-ASN dan Guru Swasta terdaftar di Dapodik, Lulusan PPG.

c. Usia minimal 20 dan maksimal 59 tahun saat mendaftar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D-IV.

Baca Juga: Mbah Mijan Soal Peramal Aceh Prediksi Mbak You Meninggal Dunia: Adanya Firasat, Bisa Dirasakan…

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ASN Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah