Pemkab Pangandaran Buka 611 Formasi ASN dan 598 PPPK Guru

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak.
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak. /DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG

a. Usia minimal 18, maksimal 35 tahun saat melamar. Usia maksimal jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis 40 tahun.

b. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri.

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi terakreditasi oleh BANPT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akdreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dibuktikan dalam ijazah bertuliskan tanggal kelulusan.

Baca Juga: Anak Bungsu Syekh Ali Jaber Lahir ke Dunia, Ummu Fahad Unggah Video Cap Sidik Jari Anaknya

Jika lulus saat masa jeda akreditasi, gunakan akreditasi sebelumnya.

Sementara itu, pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazay yang disetarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolohi.

Pelamar kualifikasi SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

d. Pelamar jabatan tenaga kesehatan yang mengharuskan adanya STR, wajib menyertakan STR dari instansi berwenang, masih berlaku, diunggah pada SSCASN serta divalidasi untuk mengetahui kesesuaiannya.

e. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR dapat dilihat pada https://asnpangandarankab.id.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mbak You, Sempat Alami Sesak Napas Sebelum Dibawa ke RS

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ASN Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah