4 Menteri Joko Widodo Terjerat Korupsi, Jokowi Geram: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal Jangan Korupsi

6 Desember 2020, 17:26 WIB
Jokowi geram dan sudah mengingatkan jangan korupsi kepada para menteri kabinet Indonesia Maju /Presdien Jokowi/facebook/

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah sejak awal memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Minggu, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Presiden menyampaikan hal tersebut setelah penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu. 6 Desember 2020.

Baca Juga: Masih 'Ngotot' Sebut Biden Curang dalam Pilpres AS, Donald Trump: Kami Masih akan Memenangkannya

Penetapan Juliari sebagai tersangka itu hanya berselang 9 hari dari penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka KPK salam kasus suap penerimaan hadiah terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau perairan pada Kamis, 26 November 2020.

"Terus-menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," ujar Presiden menambahkan.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku telah berulang kali mengingatkan pejabat negara agar berhati-hati menggunakan anggaran.

Baca Juga: Terjerat Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Ternyata Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ucap Presiden menegaskan.

Apalagi saat ini, Juliari kini tersandung perkara terkait bantuan sosial yang diperlukan masyarakat.

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden.

Baca Juga: Terjerat Suap Dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara Rugikan Negara hingga Rp17 Miliar

Menurut KPK, Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara itu diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

 

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Jalankan Bisnis Berbasis Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Ditagih Uang Patungan di Akun Facebook

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya 'fee' dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca Juga: Geger Video Mempelai Wanita Ditelanjangi Keluarga Pria untuk Mengetes Keperawanan, Ini Kisahnya

Untuk 'fee' tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler