Siap-siap! Mulai Besok 1 Juli 2020 SIKM Jadi Syarat Wajib Keluar-Masuk Jakarta, Simak 2 Jenisnya

30 Juni 2020, 19:05 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * //Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PR PANGANDARAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) jadi syarat mutlak bagi warga untuk bisa keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Keputusan itu ditetapkan akan dimulai per Rabu, 1 Juli 2020 besok, meskipun Jakarta kini tak lahi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), warga wajib mengontangi SIKM mulai besok, 1 Juli 2020.

Baca Juga: 3 Tips dan Trik Tingkatkan Peluang Mengandung Bayi Kembar, Salah Satunya Hamil Usia Tua

Dengan adanya SIKM, bertujuan guna memberikan perlindung dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI akan adanya ancaman paparan Covid-19.

Perlu diketahui, SIKM disebut memiliki dua jenis, yakni yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

Perjalanan berulang adalah mereka yang bekerja di luar wilayah Jabodetabek harus melengkapi surat keterangan bekerja.

Baca Juga: Jenglot hingga Buku Tabungan Ditemukan Polisi dalam Tas Pembakar Mobil Mewah Via Vallen

Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Sedangkan, untuk perjanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Pangandaran: Besok, Tanpa Rapid Test Corona Wisatawan Jabar Bebas Berkunjung ke Pantai

Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Baca Juga: Polisi: Mobil Mewah Via Vallen Dibakar Tetangga Dekat, Diduga Penggemar Beratnya

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler