Terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Minggu Ini

17 November 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

PR PANGANDARAN – Pemerintah akan fokus untuk menyelesaikan penyusunan 40 Peraturan Pemerintah serta 4 Peraturan Presiden yang menjadi aturan turunan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Seluruh aturan turunan ini ditargetkan rampung pada akhir pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu Susiwijono Moegiarso menjelaskan jika saat ini sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dan sisanya sudah masuk ke dalam tahap pembahasan bersama semua Kementerian/Lembaga.

Ditambah, pihaknya juga terus melakukan koordinasi bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau Rancangan Perpres tersebut karena hal tersebut dilakukan untuk dapat mempercepat proses sinkronisasi serta penyelesaian RPP ini.

Baca Juga: Hadir dalam Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Bareskrim Polri akan Panggil Anies Baswedan

“Kami akan terus mendorong percepatan dalam penyelesaian RPP hingga akhirnya dapat diunggah di laman resmi UU Cipta Kerja dan juga supaya masyarakat dapat segera mengakses serta mengunduh draf RPP, sehingga masyarakat segera dapat memberikan masukan juga usulan,” ungkap Susiwijono dalam keterangannya pada Senin, 16 November 2020.

Menurut Susiwijono, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik untuk dapat terlibat dalam penyusunan, perumusan RPP serta rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga sudah menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Gedung Pos Besar Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui uu-ciptakerja.go.id.

Dengan penyediaan akses ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan masukan terhadap substansi dan materi aturan turunan dari undang-undang sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Dinilai Abai Terhadap Agenda Besar Habib Rizieq, Dua Kapolda dan Kapolres Dicopot dari Jabatannya

Di samping menyediakan akses masukan terhadap penyusunan aturan turunan itu, pemerintah mengklaim akan melakukan sosialisasi serta konsultasi publik terkait bakal beleid tersebut di berbagai wilayah.

“Pemerintah terus menyiapkan program sosialisasi serta konsultasi publik atas semua RPP dan rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman secara jelas serta lengkap kepada masyarakat luas,” tuturnya.

“Nantinya masyarakatlah yang akan memberikan masukan dan sebelumnya masyarakat harus sudah memahami terlebih dahulu perihal substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler