Pemerintah Harus Tegas Soal Kemerdekaan Papua Barat, Bamsoet: Benny Wenda Tak Miliki Kewarganegaraan

- 3 Desember 2020, 19:34 WIB
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet /Youtube/Bamsoet Channel/

PR PANGANDARAN - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi kemerdekaan Papua Barat.

Ia mengatakan Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.

Bamsoet menegaskan klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dikemukakan Wenda yang mengatasnamakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat dan penunjukan dirinya sebagai presiden sementara Papua Barat, merupakan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah-belah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Anaknya Jadi ‘Mowgli’ di Kehidupan Nyata dan Kerap Diejek, Doa Sang Ibu Pada Tuhan Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Bamsoet mempersilahkan pemerintah untuk menggunakan alat negara dan seluruh kekuatannya untuk tegas dalam mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Aktivitas separatis Wenda, menurut dia, dijalankan dari Oxford, Inggris. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia harus segera memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia.

Baca Juga: Bantah Keempat Anaknya Telantarkan Bayi Teddy, Sule: Mungkin Mau Masuk Infotainment

"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," kata dia, dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam.

Turut hadir antara lain Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy, Wakil Kepala BIN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua, Yorrys Raweyai.

Bamsoet menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Baca Juga: Dipanggil Kejaksaan Tinggi, Karni Ilyas Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.

Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan, KPK Bongkar Alur Dana Suap Capai Miliaran Rupiah

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Mahfud MD menerangkan, tindakan Wenda itu tidak memiliki dasar hukum internasional. Antara lain, kata Mahfud tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Wenda itu.

Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI dan tidak ada pengakuan dari negara lain.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Target Kejahatan Bahayakan Nyawa, Interpol Keluarkan Peringatan Global

"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi. Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian disahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," kata Mahfud.

PBB juga tidak memasukan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka.

Sementara itu Mahfud memastikan institusi kepolisian akan menindak tegas siapapun dan dari kelompok manapun yang berbuat makar maupun mengganggu kondusifitas sosial dan keamanan di Papua.

"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas. Siapapun dia, kelompok apapun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata dia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah