Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2021, dari Gaji Pokok hingga Uang Pensiun Janda atau Duda

- 22 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600*** (Mohammad Syahrial/ Portaljember.pikiran-rakyat.com).

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x