Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Citra Kirana Ternyata Idap Kanker hingga Berobat ke Hongkong
Cara Daftar Perizinan UMKM Online
1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.
Baca Juga: Ezra Walian Berpeluang Jadi Top Skorer Piala Menpora: Juara Tujuan Utama
3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
Artikel Rekomendasi